Harmonisasi Notifikasi Merger di ASEAN, Mungkinkah?
Utama

Harmonisasi Notifikasi Merger di ASEAN, Mungkinkah?

Harmonisasi di tingkat ASEAN tetap bisa dilakukan dengan catatan harus dibuatkan aturan yang betul-betul strict.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Partner Rajah & Tann LCT Lawyer, Anh Tran Xuan Chi juga memaparkan ketentuan kewajiban notifikasi di Vietnam. Cakupan keberlakuan wajib notifikasi itu meliputi merger, konsolidasi, akuisisi bahkan Joint Venture (JV).

 

Transaksi merger yang bilamana market share-nya dikombinasikan menghasilkan lebih dari 50% market share di pasar bersangkutan yang sama dilarang dilakukan di Vietnam, tentunya dengan pengecualian tertentu. Namun untuk hasil kombinasi market share dalam kisaran 30% sampai 50% di pasar bersangkutan tetap diharuskan untuk notifikasi sekalipun diperbolehkan.

 

“Untuk market share 30% sampai 50% berlaku mandatory notification. Revenue yang diperoleh seluruh pihak yang akan melakukan transaksi merger disini harus dilaporkan, termasuk yang merupakan revenue hasil ekspor ke luar Vietnam,” jelasnya.

 

Menariknya, bila dibandingkan dengan Indonesia, UU 5/1999 hanya mewajibkan notifikasi untuk merger, konsolidasi dan akuisisi saham, sedangkan untuk akuisisi aset tak dibebankan kewajiban notifikasi. Termasuk Joint venture pun tak diberlakukan kewajiban notifikasi.

 

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komisi Pengawas Persaigan Usaha (KPPU), Dinnie Melanie, menyebut itulah yang menjadi alasan mengapa akuisisi asset Uber oleh Grab Indonesia tak tersentuh kewajiban notifikasi di Indonesia.

 

“Untuk akuisisi aset ini sedang kami upayakan untuk segera diatur,” ungkapnya.

 

Tags:

Berita Terkait