​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam

Mengambil suatu benda tak selalu identik dengan pencurian. Benda yang masuk harta bersama tak bisa diklaim sebagai milik satu pihak saja.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto -Edi Subagiyo, Anteng Supriyo, dan Yulanto Prafifto Utomo- juga sependapat dengan jaksa. Unsur-unsur pidana pasal pencurian yang didakwakan jaksa terbukti di persidangan. Tetapi, terbuktinya unsur-unsur pasal pencurian saja belum cukup. Majelis hakim menilai penting untuk mempertimbangkan hubungan hukum keperdataan antara terdakwa dengan saksi korban. Ternyata, terdakwa dan saksi korban pernah menjadi suami isteri. Mereka bercerai pada November 2014.

 

Dalam perceraian itu, ada harta bersama yang belum dibagi, salah satunya motor yang dituduh dicuri oleh Sarikin. Majelis hakim PN Purwokerto menyinggung masalah ini dalam pertimbangannya: “Bahwa terhadap harta bersama tersebut, pada waktu terdakwa melakukan perbuatannya adalah dalam keadaan belum ada pembagian di antara keduanya”. Namun, saat proses persidangan pidana berjalan, kuasa hukum Sarikin mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan agama. Dalam proses mediasi tercapai kesepakatan pembagian harta bersama: motor menjadi milik Sarikin. Dengan mempertimbangkan hubungan keperdataan itulah, majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.

 

Kurniawan bercerita, setelah putusan onslag van alle rechtsvervolging itu, jaksa tetap enggan melepas Sarikin dari tahanan. Jaksa mengajukan kasasi, menyusul kemudian menyampaikan memori kasasi. Jaksa menilai judex facti salah menerapkan hukum.

 

(Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Boleh Gak Sih?)

 

Kenyataannya, permohonan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung menyatakan majelis hakim tingkat pertama sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar. Majelis kasasi menyatakan perbuatan ‘mencuri’ motor itu bukan perbuatan pidana. Barang yang diambil terdakwa dengan tujuan untuk dimiliki adalah harta bersama terdakwa dengan saksi korban, yang pada saat pembagian di Pengadilan Agama disepakati bahwa motor itu menjadi milik terdakwa.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), R. Soesilo (1994: 250) menggambarkan anasir ‘seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain’ dengan contoh. Jika A dan B membeli sebuah sepeda, maka sepeda itu menjadi milik A dan B. Jika sepeda itu disimpan di rumah A, kemudian ‘dicuri’ oleh B. Dalam kondisi yang demikian, papar R. Soesilo, ‘suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian’.

 

Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, juga sependapat dengan pandangan majelis dan doktrin tersebut. Menurut dia, jika suatu harta adalah milik bersama, maka para pemiliknya bisa menggunakan. Mengambil benda bersama dan menggunakannya tidaklah bisa dikualifikasi sebagai pencurian. “Status milik orang lain tak terpenuhi di situ,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait