​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam

Mengambil suatu benda tak selalu identik dengan pencurian. Benda yang masuk harta bersama tak bisa diklaim sebagai milik satu pihak saja.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Sofian, frasa ‘secara melawan hak’ dalam Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi karena pelaku punya hak, meskipun sebagian, atas benda yang diambil. Seseorang yang berhak atas benda tak bisa disebut mencuri, apalagi kemudian benda itu adalah harta bersama yang menjadi miliknya setelah dibagi. “Jadi, sudah benar itu pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya.

 

Majelis kasasi sependapat dengan pandangan hakim tingkat pertama, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut onslag van alle rechtsvervolging. Putusan jenis ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Disebutkan dalam pasal ini ‘jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal putusan demikian, terdakwa yang berada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan.

 

Begitu pula dengan Sarikin. Begitu hakim menyatakan pria itu lepas dari segala tuntutan hukum, tak ada alasan untuk menahannya. “Ia pulang sendiri naik angkot. Saya ingat, itu sudah mau tahun baru,” kata Kurniawan, penasihat hukum Sarikin, kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait