Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara
Holding BUMN Tambang

Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara

Idealnya BUMN menjadi entitas bisnis murni, tanpa perlu pengawasan DPR.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Dian pun menjelaskan, kekayaan negara yang telah disetorkan sebagai modal usaha BUMN di satu sisi memang pengelolaannya berdasarkan prinsip bisnis. Hanya saja, kekayaan negara tersebut tidak menjadi kekayaan BUMN. Sehingga, holding BUMN tetap harus diawasi oleh BPK sebagaimana BUMN umumnya.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Ketika Antam, Bukit Asam, dan Timah ‘Melepas’ Status Persero)

 

Menurut Dian, paradigma tersebut justru menimbulkan kerancuan. Sebab, sebagai sebuah entitas bisnis seharusnya BUMN juga mendapat perlakuan yang sama dengan badan usaha lainnya. Bukan dikekang dengan berbagai aturan yang lebih banyak.

 

“Kalau bicara bahwa holding untuk meningkatkan daya saing BUMN, selama ketentuan hukumnya seperti ini ya susah juga. Peraturan yang inkonsistensi mengenai kekayaan negara terkait dengan modal BUMN ini justru mengekang BUMN itu sendiri,” tutur Dian.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian BUMN

 

Dian memastikan, jika diteruskan saat ini maka holding BUMN pada prinsipnya bertentangan dengan hukum. Ia menambahkan, ketentuan dalam UU BUMN telah jelas mengatur mengenai kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, jika memang holdingisasi tetap ingin dilanjutkan oleh pemerintah, maka Dian mendesak agar UU BUMN segera direvisi.

 

“Pengaturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan harus dirumuskan kembali. Rencana holdingisasi ini bisa menjadi momentum yang pas untuk melakukan perumusan ulang. Sehingga, gerak BUMN ke depannya tidak lagi terbatas,” tuturnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono mempersoalkan mekanisme kontrol yang tidak melibatkan DPR.  Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas mengatur bahwa perubahan aset ataupun penambahan kekayaan BUMN tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR.

 

Padahal menurut Bambang, semua perubahan aset ataupun penjualan saham BUMN sebagai perusahaan negara harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili oleh DPR. “DPR sebagai wakil rakyat harus tahu semua perubahan aset ataupun penjualan saham BUMN. Karena BUMN adalah perusahaan negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait