Kendati BUMN tidak lagi diawasi oleh DPR, Dian yakin tetap ada mekanisme kontrol yang bisa digunakan oleh negara. Ia mengatakan, Presiden sebagai kepala negara bisa mengambil peran kontrol secara tunggal terhadap BUMN. Dengan demikian, birokrasi yang harus dijalani oleh BUMN menjadi lebih ringkas.
Praktik tersebut, menurut Dian sudah lumrah dilaksanakan di banyak negara. Ia merujuk negara tetangga terdekat yang juga melakukan hal itu. “Singapura dengan Temasek-nya, misalnya. Kita bisa contoh mereka untuk mengikuti langkah itu. Mereka tidak perlu pengawasan DPR. Cukup Presiden,” katanya.
Dengan merujuk praktik terbaik yang dilakukan oleh Temasek, Dian menilai ideal bagi BUMN untuk menjadi korporasi murni. Tanpa mendapat embel-embel kekayaan negara. Namun, langkah-langkah yang diambil oleh korporasi sebagai BUMN tetap dikendalikan oleh Presiden.
Selain itu, mekanisme kontrol juga tidak perlu dilakukan oleh Menteri BUMN. Menurutnya, jika memilih untuk melaksanakan holdingisasi, maka jabatan Menteri BUMN tidak diperlukan lagi. Ia memproyeksikan agar Menteri BUMN melebur ke dalam BUMN sebagai Super General Manajer. “Jadi, kontrol negara pun pakai cara privat,” pungkasnya.