Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR
Utama

Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR

Pembentukan holding BUMN hanyalah pengalihan saham dari satu BUMN ke BUMN lain dan membentuk satu group dengan menginduk pada salah satu BUMN. Holding BUMN sebagai upaya restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham bukan dalam arti penjualan sebagaian atau seluruh saham BUMN ke pihak swasta.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya, Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) berbunyi, “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar; d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; h. pengalihan aktiva.”

 

Para Pemohon berpendapat tindakan korporasi berupa peleburan, penggabungan, dan pengalihan aktiva BUMN akan menyebabkan berakhirnya perseroan dan menyebabkan hilangnya kekuasaan negara dalam hal mengelola BUMN dan akibatnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan BUMN akibat perubahan kepemilikan perseroan tersebut.

 

Tingkatkan nilai tambah

Nindyo melanjutkan privatisasi sebagai penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas kepemilikian saham bagi masyarakat. Baginya, pertimbangan privatisasi tidaklah mudah, pemerintah tidak mungkin semena-mena dalam melakukan privatisasi. Sebab, sebelum memutuskan kebijakan privatisasi wajib dilakukan analisis menyeluruh atas rencana privatisasi.

 

“Pemerintah tidak akan mungkin melakukan privatisasi jika tidak memperoleh nilai tambah bagi negara dan masyarakat,” kata dia.  

 

Karena itu, dampak privatisasi BUMN justru akan meningkatkan nilai tambah sesuai tujuan dari UU BUMN, sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, adanya privatisasi menjadikan nilai investasi pemerintah di BUMN justru bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana dan bantuan dari investor.

 

“Privatisasi juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN dan mengurangi peran negara dalam mekanisme pengelolaan BUMN. Privatisasi BUMN juga telah banyak dilakukan hampir di semua negara maju maupun berkembang sejak 1980-an,” bebernya.

 

Karena itu, privatisasi atau holdingnisasi BUMN tidak perlu dikhawatirkan akan berdampak pada penguasaan swasta atau hilangnya kontrol pemerintah pada BUMN dan hilangnya kontrol DPR terkait kekayaan negara yang dipisahkan menjadi penyertaan modal BUMN.

Tags:

Berita Terkait