Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR
Utama

Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR

Pembentukan holding BUMN hanyalah pengalihan saham dari satu BUMN ke BUMN lain dan membentuk satu group dengan menginduk pada salah satu BUMN. Holding BUMN sebagai upaya restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham bukan dalam arti penjualan sebagaian atau seluruh saham BUMN ke pihak swasta.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Holdingnisasi, swastanisasi atau privatisasi, merupakan mekanisme yang lazim dalam dunia hukum korporasi. Dengan tetap ada mekanisme kontrol yang diberikan oleh pembentuk UU dengan memberi hak istimewa kepada pemegang saham pemerintah.”

 

Dengan demikian, hadirnya PP No. 72 Tahun 2016, merupakan bagian dari proses penyertaan modal dalam rangka pembentukan holding BUMN sebagai rencana kerja pemerintah untuk merestrukturisasi BUMN yang memberi nilai tambah, menciptakan kemandirian, efisiensi operasional.

 

“Pembentukan holding BUMN hanyalah pengalihan saham dari satu BUMN ke BUMN lain dan membentuk satu group dengan menginduk pada salah satu BUMN. Ini upaya restrukturisasi perusahaan. Jadi, pengalihan saham ini sebenarnya bukan privatisasi dalam arti penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN ke pihak swasta,” ujarnya mengingatkan. (Baca Juga: Alasan PP Holding BUMN Pertambangan Digugat)

Tags:

Berita Terkait