Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga
Berita

Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga

Keringanan berupa subsidi bunga sebaiknya diberikan hingga akhir tahun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, untuk debitur dengan besar pinjaman sebesar Rp500 juta-Rp10 milyar yang restrukturisasi, pemerintah memberikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%. Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta.

 

Ketiga, untuk UMi yang jumlah pinjaman relative kecil yakni berkisar antara Rp5-10 juta atau dibawah nilai ini, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%.

 

“Jika ditotal total subdisi bunga yang diberikan pemerintah akan mencpai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda,” jelasnya.

 

Dengan rincian, penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Dan penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.

 

Sementara untuk koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.

 

Program ini bisa dilakukan karena (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terutama Pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.

 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, menyampaikan apresiasi pada pemerintah yang telah memberikan perhatian pada Usaha kecil. Karena pada dasarnya usaha kecil yang paling terdampak dari krisis ekonomi ini. (Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

Tags:

Berita Terkait