Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga
Berita

Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga

Keringanan berupa subsidi bunga sebaiknya diberikan hingga akhir tahun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Namun Iwantono menilai bahwa untuk keringanan pajak usaha kecil yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan hingga akhir tahun. “Pertimbangannya sampai akhir tahun ini krisis ekonomi dampaknya masih berkepanjangan, enam bulan kayaknya masih berat bagi usaha kecil untuk bangkit, lebih-lebih kalau usahanya rugi. Keringanan itu daya ungkitnya jadi tidak besar,” kata Iwantono kepada hukumonline, Kamis (30/4).

 

Selain itu, Iwan mempertanyakan alasann pemerintah membagi subsidi bunga menjadi dua bagian, yakni 6 persen dan 3 persen. Dia berpendapat bahwa keringanan bunga bisa diberikan sebesar 6 persen tanpa mengurangi 3 persen di tiga bulan berikutnya.

 

“Keringann bunga bunga kenapa tak langsung 6 persen, kenapa dikurangi lagi jadi 3 persen. Yang penting implementasinya di lapangan mesti cepat. Cabang-cabang bank umum di lapangan belum responsif, umumnya mereka menunggu perintah dari kantor pusat,” pungkasnya.

 

Iwantono mengintakan bahwa bahwa jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia bisa mencapai 60 juta unit usaha, dan menyerap lebih dari 116 juta angkatan kerja dan usaha besar menyerap sektitar 4 juta Angkatan. Sehingga pertolongan yang diberikan pemerintah kepada pihak usaha kecil menengah akan meringankan beban rakyat.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait