Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin
Berita

Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin

Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Imam Subarkah menyebutkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Hal senada turut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kata Ani –sapaan akrab Sri-, masyarakat diharapkan tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital. Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin. Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai ‘marketplace, yakni tempat bertemu pembeli dan penjual mata uang virtual. Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di Bitcoin. Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal.

 

“Jika masyarakat ingin berinvestasi, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal,” kata Tongam.

 

Sayangnya, masyarakat sendiri justu memiliki minat terhadap cryptocurrency. Hal tersebut diungkapkan Kepala Ahli Ekonomi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Katarina Setiawan. Katanya, bitcoin diminati terutama oleh kalangan investor ritel. Ia berpendapat bitcoin memberikan pengaruh terhadap pola dan mekanisme investasi, terutama ke kalangan investor ritel. Menurutnya, fenomena bitcoin masih akan berlanjut sampai tahun 2018. Namun, ia mengingatkan risiko yang mungkin dimunculkan melalui investasi mata uang virtual tersebut.

 

(Baca Juga: Mengenal 3 Perusahaan Bitcoin Ilegal yang Dihentikan Satgas)

 

"Bitcoin ini diminati oleh investor ritel, kalau investor institusi biasanya tidak terlalu menyukai bitcoin karena tidak mau terlalu mengambil risiko. Tentu ada risikonya, sudah banyak analis dan pelaku pasar yang mewanti-wanti karena nilai bitcoin yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, takutnya langsung turun juga," kata Katarina, Selasa (12/12).

 

Dalam kesempatan wawancara, Hukumonline mencoba menayakan lebih lanjut kepada Imam, bagaimana sebetulnya BI melihat fenomena Bitcoin. Adakah regulasi yang akan dibuat untuk menegaskan larangan penggunaan Bitcoin. Berikut petikan wawancaranya:

 

Bagaimana sebetulnya pandangan BI terkait cryptocurrency?

Kita sedang membuat studi awal mengenai Central Bank Digital Currency (CBDC), tapi itu masih panjang, masih tahap diskusi awal. Ada dua pola, kalau digital currency dari uang elektronik dan digital currency dari legal tender kaya Rupiah (criptocurrency). Untuk yang kedua (cryptocurrency) itu memang harus ada perubahan undang-undang. Karena kita hanya mengenal uang itu kertas dan koin, tidak kenal uang elektronik dalam arti yang virtual currency.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait