Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin
Berita

Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin

Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Imam Subarkah menyebutkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Tapi kalau uang elektronik yang kita kenal sekarang itu lebih mirip instrumen pembayaran, seperti APMK. Kita beli dulu atau naruh uang Rp 100 ribu dalam chip di server dan itu yang digunakan untuk transaksi. Jadi, tidak ada penambahan uang baru tetapi hanya uang fisik yang kemudian kita simpan dalam chip.

 

Bagaimana ketika Bitcoin untuk investasi?

Kalau dia digunakan sebagai alat pembayaran, dalam UU Mata Uang ada aturannya. Yang wajib digunakan adalah rupiah. Yang dilakukan BI waktu itu adalah mengimbau bahwa Bitcoin tidak melulu sebagai alat pembayaran tapi sebagai investasi, kalau itu kan tidak bisa dijangkau. Tapi kalau ditransaksikan, kita sudah larang. Dalam PBI Tekfin disebut bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang virtual currency. Melalui itu kita lakukan larangan.

 

BI artinya tegaskan Bitcoin tidak bisa untuk alat pembayaran?

Tidak bisa. Ada Press release (rilis pers) tahun 2014 dan PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PJSP dilarang bertransaksi menggunakan virtual currency, tidak hanya Bitcoin. Kemudian di PBI Tekfin diperketat kembali untuk penyelenggara Fintech dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency. Sudah berlapis-lapis. Muaranya kalau untuk pembayaran dan sistem pembayaran. Tapi kalau untuk trading, komoditas, investasi itu di luar BI. Itu susah mengkontrolnya. 

 

Ada koordinasi antar regulator?

Dengan OJK, kemarin kita berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk membidik investasi bodong yang merugikan masyarakat. Yang terakhir, kita terima surat dari OJK bahwa ada penggunaan virtual currency untuk alat pembayaran. Hasil analisa kita, intinya bahwa itu tidak untuk sistem pembayaran. Tapi di luar OJK sementara ini belum.

 

Artinya pengaturan cukup dengan beberapa PBI di atas?

Pengaturan sudah ada bahwa dia dilarang sebagai alat pembayaran. Intinya, PJSP dilarang menggunakan dengan virtual currency. Artinya kita atur, yaitu dilarang sebagai alat pembayaran. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait