Ingin Fokus Pokok Perkara, Sofyan Basir Cabut Praperadilan
Berita

Ingin Fokus Pokok Perkara, Sofyan Basir Cabut Praperadilan

KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir di gedung KPK. Foto: RES
Sofyan Basir di gedung KPK. Foto: RES

Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir sepertinya tidak lagi mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka korupsi pada proyek pengadaan PLTU Riau-1. Sofyan, memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Pencabutan ini dibenarkan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo. "Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/5). 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan permohonan atau pencabutan praperadilan merupakan hak para tersangka. KPK. Kata dia, menghormati keputusan tersangka tersebut. Namun hingga Jum’at sore KPK belum mendapatkan informasi resmi mengenai pencabutan praperadilan.

(Baca juga: Terima Janji, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka).

Febri sudah mengkonfirmasinya ke tim penyidik kasus PLTU Riau-1. "Tadi saya cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima penyidik terkait pencabutan tersebut," kata Febri.

Terlepas dari pencabutan permohonan yang belum terkonfirmasi, KPK menurut Febri tetap melanjutkan penanganan perkara yang salah satunya menjadwalkan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka Jum’at (24/5). Namun mantan Direktur Utama BRI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang,” kata Febri. 

Kendati begitu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mereka di antaranya yakni saksi terpidana Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Johannes B Kotjo dan Indra Purmandani selaku Direktur PT Nugas Trans Energy yang pemeriksaannya juga dilakukan hari ini, tapi Kotjo tidak hadir dalam pemeriksaan. 

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Tags:

Berita Terkait