Ini 7 Poin Kepgub DKI Jakarta tentang Upah Minimum 2022
Terbaru

Ini 7 Poin Kepgub DKI Jakarta tentang Upah Minimum 2022

Upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 per bulan. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Penetapan UMP Jakarta itu dilakukan berdasarkan Pasal 27 dan 29 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang intinya Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun melalui Keputusan Gubernur.

Dalam menetapkan upah minimum, Keputusan Gubernur itu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta terkait UMP 2022 yang disampaikan kepada Gubernur melalui surat tertanggal 15 November 2021. PP No.36 Tahun 2021 dan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu menjadi pertimbangan bagi Gubenur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP Jakarta tahun 2022.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang UMP Tahun 2022,” demikian bunyi kutipan konsiderans menimbang poin c Keputusan Gubernur yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Jumat (19/11/2021) kemarin. (Baca Juga: Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022)

Keputusan Gubernur itu memuat 8 poin utama. Pertama, menetapkan UMP Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 per bulan. Kedua, UMP Tahun 2022 berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga, Keempat, dan Kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pemerintah provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Delapan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953 sangat menyedihkan bagi buruh. Bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk buruh selama ini tidak efektif karena hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta. Padahal mayoritas buruh di Jakarta merupakan warga dari daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.

“Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022sSangat menyedihkan, ketika kondisi perekonomian sudah mulai bangkit dan sangat mampu untuk bisa naik jauh diatas angka itu,” katanya saat dihubungi, Senin (22/11).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan 2 besaran UMP kepada Gubernur yakni unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing Rp4.453.935. Unsur serikat buruh mengusulkan Rp4.573.845. Tapi usulan buruh ditolak, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 sesuai usulan unsur pengusaha dan pemerintah.

Terkait rekomendasi tersebut Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan dari Apindo, Dasep Suryanto, mengatakan dalam proses penghitungan UMP di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh telah memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP 2022. Alhasil, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hasilnya berbeda dengan usulan unsur pemerintah dan pengusaha.

Tapi unsur pengusaha tetap mendorong agar penghitungan UMP Jakarta tetap menggunakan regulasi yang berlaku yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Dasep berpendapat kenaikan UMP tahun 2022 ini memberatkan kalangan pengusaha. “Kondisi saat ini belum ada kepastian ke depan seperti apa, ini paradoks jika dibandingkan dengan UMP yang naik. Tapi kami menghormati dan mengikuti regulasi, walau kondisinya sulit kami akan tetap melaksanakan,” katanya.

Dasep menekankan sedikitnya 3 hal terkait proses penetapan upah minimum ini. Pertama, bagi serikat buruh, lebih baik menerima kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi upah minimum ini hanya menyasar buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kedua, pekerja/buruh yang sudah berpengalaman dan meningkatkan skill, maka perusahaan akan takut untuk kehilangan pekerja tersebut. Karenanya upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki skill yang tinggi itu pasti akan mendapatkan upah yang lebih baik.

Ketiga, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah minimum ini harus dilihat dari aspek daya beli masyarakat. Jika pengusaha merasa kesulitan untuk membayar upah minimum, Dasep mengusulkan agar dibicarakan kepada pemerintah dan serikat buruh di perusahaan, sehingga perusahaan tidak menerbitkan keputusan yang sifatnya sepihak terkait pembayaran upah minimum.

“Bicarakan baik-baik. Tapi secara keseluruhan ya ini konsekuensi bisnis yang dihadapi saat ini yang harus diikuti,” Ketua Apindo Jakarta Barat itu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, menyebut soal formula mana yang lebih baik dalam menghitung upah minimum apakah PP No.78 Tahun 2015 atau PP No.36 Tahun 2021, dia menjelaskan kalangan pengusaha pada dasarnya tidak mempersoalkan formula tersebut yang penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMP itu diharapkan kalangan pengusaha di Jakarta dapat melaksanakannya kendati dalam 2 tahun ini situasinya sangat berat bagi pengusaha.

Bagi industri yang bisnisnya baik Heber mengimbau agar ketentuan upah minimum ini dipatuhi. Bagi pengusaha yang bisnisnya kurang baik karena terdampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak pindah ke daerah lain, tapi tetap optimis Jakarta ke depan situasinya akan membaik. “Kami juga berharap pemerintah provinsi Jakarta bisa memberikan bantuan kepada kalangan pengusaha di Jakarta seperti pinjaman modal,” usulnya.

Selain itu untuk kalangan pekerja/buruh, Heber menyebut agar tidak berkecil hati karena kenaikan UMP tahun 2022 tidak seperti harapan. Heber mengusulkan agar pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi kalangan pekerja/buruh, seperti program kartu pra kerja, Jakarta Sehat, dan Jakarta Pintar serta transportasi.

Tags:

Berita Terkait