Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Bhatoegana
Berita

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Bhatoegana

Karena harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung.

ANT
Bacaan 2 Menit

Kedua, permohonan praperadilan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketiga, permohonan praperadilan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Keempat, permohonan praperadilan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.

Ketiga sidang praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 30 Maret dengan tiga hakim yang berbeda. Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir," tegas Rasamala.

Dalam sidang Sutan, kuasa hukumnya Eggi Sudjana sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan selanjutnya. Namun, hakim menolak dengan alasan pemohon tidak perlu hadir di persidangan.

"Soal penangguhan penahanan, itu bukan keputusan kewenangan hakim praperadilan. Tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pemohon dalam sidang," kata Asiadi.

Selain itu, Eggi juga sempat memberikan perbaikan permohonan praperadilan kepada hakim. Kuasa hukum Bhatoegana memperbaiki materi permohonan dengan menambah sejumlah poin baru. Namun, hakim menolak perbaikan tersebut karena dianggap sebagai permohonan baru.

Tags:

Berita Terkait