“Jadi, yang 80 persennya itu diberikan kepada pencipta yang telah tergabung sebagai anggota LMK,” ujar Yessy.
Baca:
- Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim
- Pentingnya Pelaku UKM dan Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi
Terus Sosialisasi
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan, DJKI akan terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait pelindungan, pemajuan, dan pemanfaatan KI sehingga dapat membantu pembangunan ekonomi nasional. Kali ini, DJKI melakukan sosialisasi di kota Mataram.
Menurutnya, kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan Universitas menjadi fokus DJKI dalam mensosialisasikan KI, baik itu paten, desain industri, merek, maupun hak cipta. Saat ini Indonesia berupaya menjadikan KI sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.
Molan mengatakan lembaga penelitian dan universitas yang merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi, perlu adanya upaya peningkatan dalam menghasilkan inovasi teknologi terapan yang dapat diaplikasikan secara komersial disertai dengan pelindungan hak kekayaan intelektualnya.
“KI yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator,” ucapnya.
JICA Expert, Takuya Sugiyama mengatakan Jepang menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional utama, karena Jepang tidak dapat mengandalkan sumber daya alam yang dimilikinya. “Menciptakan kekayaan intelektual dengan sistem pelindungannya adalah pondasi dari iklim bisnis yang penting bagi negara Jepang, karena sangat sedikit sekali sumber daya alam yang ada di Jepang,” ujar Sugiyama.