Pentingnya Pelaku UKM dan Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual
Aktual

Pentingnya Pelaku UKM dan Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas DJKI
Foto: Humas DJKI

Kekayaan intelektual (KI) sangat penting di era modern saat ini dalam membangun perekonomian nasional. Hal tersebut yang kurang disadari sebagian besar masyarakat Indonesia.

 

"Dalam hal pemahaman pentingnya KI, kita sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Agus Saryono dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (9/10).

 

Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar seminar keliling "Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan KI bagi Kalangan Universitas, Industri, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)" di Balikpapan.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan, kekayaan intelektual yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa serta menjadi  pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

 

"Perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil perlu dilindungi secara hukum," ujar Molan.

 

Selain itu, sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Menurut Molan, UKM di Kalimantan Timur banyak yang belum didaftarkan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, maupun patennya. "China sangat maju ekonominya. Salah satunya karena UKM-nya maju pesat. Maka kekayaan intelektualnya perlu dilindungi," ucapnya.

 

Molan juga mengimbau kepada universitas dan perguruan tinggi di Kalimantan Timur untuk mendirikan Sentra KI. "Sentra KI dapat menjadi wadah untuk fokus melindungi invensi-invensi yang dihasilkan para peneliti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: