Ini Peran Irvanto dan Oka Dalam Kasus e-KTP
Berita

Ini Peran Irvanto dan Oka Dalam Kasus e-KTP

​​​​​​​Dua terdakwa berusaha samarkan fee untuk Setya Novanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya Oka menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo, dan menyampaikan bahwa Oka mempunyai sejumlah uang di Singapura, namun akan menarik secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura. Memenuhi permintaan Oka, Hery selanjutnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Juli Hira, lantas Hery memberikan uang tunai kepada Oka secara bertahap. Sedangkan uang Oka yang di Singapura dipergunakan untuk pembayaran transaksi Hery Hermawan dan Juli Hira.

 

"Selain menarik secara tunai, Terdakwa II juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada Terdakwa I (Irvanto) melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah AS$315 ribu. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I secara tunai dari Muda Ikhsan Harahap di rumah Terdakwa I," ujar Jaksa Basir.

 

Baca:

 

Sementara itu peran dari Irvanto dibeberkan oleh penuntut umum KPK lainnya Ni Nengah Gina Saraswati. Menurut Jaksa Gina, pada awal 2012 Irvanto menemui Riswan alias Iwan Baralah selaku Marketing Manajer Inti Valuta Mas Sukses Money Changer dan manyampaikan bahwa Oka mempunyai sejumlah uang di Mauritius dan ingin mengambilnya secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer uang ke Indonesia.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, ia berkoordinasi dengan Juli Hira untuk menyediakan orang atau perusahaan yang mempunyai transaksi dan dapat menjadi tempat pengiriman uang dari Marliem.

 

"Pada rentang waktu antara tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, untuk kepentingan Setya Novanto, Terdakwa I beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem yang seluruhnya berjumlah US$3,5 juta melalui Iwa Baralah dengan cara memberikan nomor rekening perusahaan atau money changer di Singapura kepada Terdakwa I," jelas Jaksa Gina.

 

Selanjutnya Oka memerintahkan Johannes Marliem untuk mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau money changer di luar negeri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Marliem dengan mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Oka. "Setelah Johannes Marliem mengirimkan uangnya tersebut, Terdakwa I menerima uang tunainya dari Riswan alias Iwan Baralah secara bertahap seluruhnya berjumlah AS$3,5 juta," pungkas Jaksa Gina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait