Dua terdakwa berusaha samarkan fee untuk Setya Novanto.
Daftar nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP selain Setya Novanto:
- Irman sebesar Rp2,371,25 miliar dan AS$877,7 ribu dan Sing$6,000
- Sugiharto sejumlah AS$3,473,83 juta
- Andi Agustinus Alias Andi Narogong sejumlah US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar
- Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
- Diah Anggraeni sejumlah AS$500 ribu dan Rp22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan sejumlah AS$40 ribu dan Rp25 juta
- Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp10 juta
- Johannes Marliem sejumlah AS$14,88 juta dan Rp25.242.546.892,00 (lebih dari Rp2 miliar)
- Miryam S. Haryani sejumlah AS$1,2 juta
- Markus Nari sejumlah AS$400 atau setara Rp4 miliar
- Ade Komarudin sejumlah AS$100 ribu
- M. Jafar Hafsah sejumlah AS$100 ribu
- Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 sejumlah AS$12,856 juta dan Rp44 miliar
- Husni Fahmi sejumlah AS$20 ribu Rp10 juta
- Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta
- Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar.
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SPBU masing-masing Rp1 miliar
- Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta
- Charles Sutanto Ekapradja sebesar AS$800 ribu
- Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260,00 (lebih dari Rp137 miliar)
- Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00 (lebih dari Rp107 miliar)
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00 (lebih dari Rp145 miliar)
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00 (lebih dari Rp148 miliar)
- PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749,00 (lebih dari Rp3 miliar)
- PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00 (lebih dari Rp8 miliar)
- PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar
|
Sumber: Berkas dakwaan Irvanto
Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka dianggap turut memperkaya Setya Novanto sebesar sejumlah AS$7,3 juta dan nama lain serta korporasi. Bahwa uang yang diterima oleh orang-orang dan korporasi tersebut merupakan bagian dari pembayaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik yang seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609,00 (hampir Rp5 triliun) yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI.
Sehingga pemberian uang kepada Setya Novanto melalui para terdakwa dan pihak-pihak lainnya tersebut di atas menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak. Adapun pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh Konsorsium PNRI tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak pelelangan.
Kedua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2018.