Ini Profil 10 Capim KPK
Berita

Ini Profil 10 Capim KPK

Para Capim KPK tinggal menunggu fit and proper test di DPR RI.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

  1. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK. Namanya mencuat saat KPK menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas permintaan KPK, BPK menghitung kerugian keuangan negara dari kasus megakorupsi tersebut yang mencapai Rp4,58 triliun. Nyoman Wara pun sempat dihadirkan KPK sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2018 lalu. Bahkan, Nyoman Wara bersama BPK saat ini sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan Sjamsul melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tangerang, Banten. 

 

Pada sesi wawancara, ia sempat ditanya Pansel soal laporan keuangan KPK pada 2018 ini yang ternyata hasilnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, KPK selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Permasalahan utama yang membuat WDP berdasarkan audit kami pengelolaan barang sitaan dan rampasan,” jelasnya.

 

  1. Johanis Tanak (Jaksa)

Johanis saat ini menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kajari Karawang dan Kajati Sulawesi Tenggara. Salah satu pernyataan Johanis yang menjadi perhatian yaitu ia mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Peristiwa itu terjadi saat dirinya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju yang merupakan Ketua Dewan Penasehat Partai NasDem Sulawesi Tengah. Saat itu, Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung. Kepada Jaksa Agung, Johannis mengaku menyampaikan kasus yang Bandjela Paliudju menjadi momentum bagi Prasetyo membuktikan integritasnya. 

 

Selain soal intervensi Jaksa Agung, Johanis Tanak juga menyebut OTT yang dilakukan KPK bisa menjadi penghalang atau penghambat pembangunan. Investor yang sudah menanamkan investasi besar dalam suatu proyek tiba-tiba terhambat karena adanta OTT. ”Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap, disidik dan diperiksa, sehingga menghabiskan uang negara. Jadi bukan direncanakan ditangkap, sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu (OTT) keliru,” tutur Tanak.

 

  1. Lili Pintauli Siregar (Advokat)

Lili dikenal sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018. Tak lagi mengabdi di LPSK, Lili kemudian mengurus kantor konsultan hukum pribadinya, namun baru jalan beberapa bulan ia memutuskan untuk maju sebagai calon pimpinan KPK. 

 

Pada sesi wawancara, Lili menyoroti tentang rendahnya perlindungan bagi pegawai KPK. “Banyak kasus pimpinan yang dikriminalisasi, mendapatkan kekerasan. Ini catatan bagi pimpinan KPK untuk mengantisipasi apakah perlindungan diberikan berdasarkan kasus atau seperti apa?”

 

  1. Luthfi K Jayadi (Dosen)

Luthfi Jayadi merupakan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang. Luthfi dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang dan menjadi pendiri Malang Corruption Watch (MCW).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait