Istilah Hukum dari Bahasa Asing dalam KBBI: Verset atau Verzet?
Terbaru

Istilah Hukum dari Bahasa Asing dalam KBBI: Verset atau Verzet?

Sudah direkam dalam salah satu lema Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Istilah verset ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hilman Hadikusuma, Guru Besar Hukum Adat Universitas Lampung menjelaskan istilah ini dalam bukunya berjudul Bahasa Hukum Indonesia. “Istilah verset berasal dari bahasa Belanda verzet, yang artinya ‘perlawanan’,” kata Hilman.

Namun, riset tesis ilmu linguistik berjudul Pemakaian Istilah Hukum dari Bahasa Asing dalam Teks Putusan Pengadilan tahun di Universitas Indonesia tahun 2022 menemukan verset hampir tidak ditemukan dalam teks putusan pengadilan. Istilah yang selalu muncul adalah verzet sesuai ejaan aslinya dalam bahasa Belanda.

Pemeriksaan Hukumonline menemukan istilah verset masuk dalam daftar 698 kata khusus bidang hukum di KBBI. “Maka, verzet sudah mengalami penyerapan dengan penyesuaian ejaan dan lafal dalam KBBI,” demikian tertulis dalam riset tesis ilmu linguistik tahun 2022 itu. Arti yang diberikan dalam lema KBBI adalah ‘bantahan’ serta ‘banding’.

Daftar konsep istilah hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung Belanda dalam www.rechtspraak.nl/begrippen menjelaskan artinya Bezwaar tegen een uitspraak die is gedaan zonder dat de procespartij daarbij aanwezig was. Dalam bahasa Inggris tertulis Objection to a decision rendered without the party to the proceedings being present. Secara bebas artinya dalam bahasa Indonesia adalah keberatan atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak yang berperkara.

Baca Juga:

Pertanyaan penting di sini adalah mana yang benar untuk digunakan sebagai istilah hukum di Indonesia, verset atau verzet? Kesimpulan hasil riset tesis ilmu linguistik tahun 2022 memberi jawaban singkat soal cara pandang para praktisi hukum di Indonesia, “Bukan terjemahannya yang penting, tetapi istilah aslinya”.

Riset terhadap 55 istilah hukum asing dalam putusan pengadilan itu menyimpulkan kecenderungan pengguna bahasa hukum Indonesia. “Hampir semua istilah hukum dari bahasa asing yang ditemukan sudah ada sejak praktik hukum masa kolonial Belanda lalu dipertahankan setelah Indonesia merdeka,” demikian tertulis di sana.

Harusnya pemakaian istilah asli verzet ditinggalkan jika KBBI sudah merekam peng-Indonesia-annya menjadi verset. Para praktisi dan akademisi hukum tampaknya perlu untuk lebih rajin memeriksa KBBI yang saat ini sudah disediakan daring oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Laporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berjudul Analisis dan Evaluasi Pekembangan 25 Tahun Penggunaan Bahasa Hukum di tahun 1995 sudah pernah mengoreksi kebiasaan itu. “Kata-kata atau istilah hukum asing yang sudah ada istilah bahasa Indonesianya sebaiknya secara konsisten menggunakan istilah bahasa Indonesia supaya tidak terus-menerus terikat pada istillah-istilah asing itu,” demikian yang ditulis BPHN dalam laporannya.

Para ahli hukum tentu sebaiknya mengupayakan bahasa hukum Indonesia dikembangkan termasuk soal peristilahan. Identitas budaya lewat bahasa hukum Indonesia perlu dihidupkan antara lain soal pemilihan istilah hukum yang dipakai. Nah, jadi mana yang biasanya Anda gunakan dalam dokumen hukum, verset atau verzet?

Tags:

Berita Terkait