Izin Dua Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Aktual

Izin Dua Kantor Akuntan Publik Dibekukan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Izin Dua Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Hukumonline
Menteri Keuangan telah membekukan izin dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Achmad Rodi Kartamulya dan Josepsh Susilo. Keduanya dinilai telah melanggar ketentuan yang digariskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pembekuan izin KAP Achmad Rodi Kartamulya berlaku efektif mulai 5 Januari 2005, sementara KAP Joseph Susilo mulai 14 Januari 2005.
Tags: