Jangan Asal Gadai, Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
Terbaru

Jangan Asal Gadai, Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Penting dipahami masyarakat terdapat ketentuan jenis barang yang dapat digadaikan. Barang yang dijadikan jaminan saat ajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

4 - Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain. Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5 - Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Konsumen perlu berpikir kritis, apakah barang yang digadaikan akan aman keberadaannya dari kerusakan ataupun kehilangan? Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan. Bila perusahaan pergadaian tida ada asuransi bagi barang jaminannya maka hal itu perlu dipertanyakan.

6 - Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan konsumen saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai. Jadi, pastikan setiap klausulnya

7 - Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Terakhir dan paling penting adalah konsumen perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang dituju sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags:

Berita Terkait