Jimly: Omnibus Law Mestinya untuk Penataan Regulasi Menyeluruh
Utama

Jimly: Omnibus Law Mestinya untuk Penataan Regulasi Menyeluruh

Jimly mengusulkan RUU Pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim) dapat dijadikan contoh penerapan omnibus law sebagai pilot project pertama (perdana) ketimbang omnibus law pada RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU UMKM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Baleg DPR Almuzzamil Yusuf memiliki pandangan sama dengan Prof Jimly. Menurutnya, gagasan harmonisasi menyeluruh sebagai bentuk penataan peraturan dan regulasi yang ada sudah digagas Baleg DPR periode 2009-2014. Namun rencana tersebut tak berjalan. Dia sepakat agar gagasan Presiden Jokowi membuat omnibus law memang harus diarahkan sebagai bentuk penataan peraturan perundangan dan regulasi agar tidak saling tumpang tindih.

 

“Kita perlu follow up lima tahun ini, harus kita selesaikan penataan peraturan perundang-undangan ini,” tegasnya.

 

Sementara Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Zainudin Maliki menilai omnibus law memang perlu diarahkan lebih luas, tidak hanya terbatas perizinan dan kemudahan berusaha. “Ini (omnibus law) sebagai penataan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, masyarakat dalam menelusuri peraturan yang sedemikian banyak perlu dibantu dengan aplikasi teknologi.”

Tags:

Berita Terkait