Jokowi Klaim Siapkan Lawyer Top Hadapi Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel
Berita

Jokowi Klaim Siapkan Lawyer Top Hadapi Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Untuk kepentingan nasional (national interest), apapun yang diprotes negara lain akan dihadapi pemerintah dan tidak perlu ragu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dalam surat yang dikirimkan pada 22 November 2019 itu, EU juga menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO. Merespons surat tersebut, Dubes RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Hasan Kleib menjelaskan bahwa Indonesia harus menjawab surat EU dalam waktu 10 hari yang isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi.

 

"Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut, atau waktu lain sesuai kesepakatan," kata Dubes Hasan seperti dikutip dari Antara.

 

(Baca: Polemik Moratorium Ekspor Nikel, Saat Hukum Dikesampingkan)

 

Apabila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, kata dia, maka EU berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa WTO. Lebih lanjut Dubes Hasan menjelaskan bahwa kebijakan Indonesia yang disengketakan oleh EU mencakup pembatasan ekspor untuk produk mineral (khususnya nikel, bijih besi, kromium) yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel EU; insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik; serta skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

 

EU mengklaim kebijakan tersebut melanggar Pasal XI.1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor; Pasal 3.1(b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang; dan Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.

 

Komisi Eropa, yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di EU yang beranggotakan 28 negara, mengatakan pembatasan itu secara tidak adil membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel khususnya, serta untuk batu bara, bijih besi, dan kromium.

 

Komisi Eropa menyebut bahwa langkah-langkah tersebut adalah bagian dari rencana untuk mengembangkan industri baja nirkarat Indonesia, yang merupakan produsen bijih nikel terbesar dunia. Indonesia telah menjadi eksportir baja nirkarat terbesar kedua dan pangsa pasar EU meningkat dari hampir nol pada 2017 menjadi 18 persen pada kuartal kedua tahun ini, kata asosiasi baja Eropa, Eurofer, seperti dilaporkan Reuters.

 

Komisioner Perdagangan EU Cecilia Malmstrom juga mengatakan bahwa metode pembuatan yang digunakan di Indonesia menghasilkan karbondioksida hingga tujuh kali lebih banyak daripada proses yang digunakan di Eropa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait