Jokowi Klaim Siapkan Lawyer Top Hadapi Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel
Berita

Jokowi Klaim Siapkan Lawyer Top Hadapi Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Untuk kepentingan nasional (national interest), apapun yang diprotes negara lain akan dihadapi pemerintah dan tidak perlu ragu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Di lain pihak, Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menilai aduan EU mengenai pembatasan ekspor bijih nikel Indonesia sebagai "salah sasaran", karena salah satu pertimbangan Indonesia dalam mengambil kebijakan tersebut yakni untuk menjaga lingkungan hidup.

 

Mahendra juga menambahkan bahwa dalam konteks perdagangan internasional, pembatasan ekspor demi menjaga lingkungan hidup dibenarkan dilakukan oleh negara berkembang.

 

"Kita lakukan (kebijakan) ini berdasarkan pertimbangan untuk menjaga lingkungan hidup. Lalu juga memperkuat bagaimana pemanfaatan tadi memberikan nilai tambah terhadap produk itu sendiri," kata Wamenlu.

 

Pemerintah RI menetapkan larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor komoditas tambang tersebut hingga 2022.

 

Alasan pemerintah mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel, pertama, karena cadangan nikel nasional yang diekspor sudah sangat besar. Tercatat cadangan bijih nikel yang bisa ditambang di Indonesia hanya tinggal 700 juta ton dan diperkirakan bisa bertahan 7-8 tahun ke depan.

 

Pertimbangan kedua adalah perkembangan teknologi yang sudah maju, sehingga Indonesia bisa memproses bijih nikel dengan kadar rendah, yang bisa dimanfaatkan pula sebagai bahan baku baterai lithium kendaraan listrik.

 

Sementara pertimbangan ketiga adalah smelter yang sudah mencukupi untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Saat ini terdapat 11 smelter pengolahan nikel yang sudah beroperasi di Indonesia, serta 25 smelter lain yang masih dibangun. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait