Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN
Berita

Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN

Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ada juga Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. “Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim,” tandasnya.

 

Tak ada landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu berpendapat rencana pemerintah itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis. Menurutnya, dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis. 

 

“Prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat,” ungkap Khatibul Umam seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (7/2).

 

Khatibul mengakui, pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) dan (2) PMA No. 52 Tahun 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan.

 

Menurutnya, zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No. 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.

 

“Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun,” ungkapnya.

 

Politisi Demokrat ini menyarankan pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

Tags:

Berita Terkait