Kemenristekdikti Bakal Revisi Aturan Program Profesi Advokat
Utama

Kemenristekdikti Bakal Revisi Aturan Program Profesi Advokat

Dengan mendengarkan masukan para organisasi advokat agar tidak lagi menjadi polemik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan perumusan  revisi Permenristekdikti ini seharusnya mendengarkan masukan para organisasi advokat agar tidak lagi menjadi polemik. “Sebenarnya aturan tersebut semangatnya positif. Salahnya, kenapa kita tidak diajak bicara sejak awal, padahal kita dulu sebagai pemohon uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat (putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016),” katanya.

 

Seperti diketahui, terbitnya Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) ini menimbulkan protes dari organisasi advokat yang ada. Bahkan, KAI melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (25/6/2019) lalu. Intinya, beleid itu dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.    

 

KAI menganggap Permenristekdikti itu telah melampaui UU Advokat terkait proses pengangkatan advokat yang sudah berjalan selama ini. Mulai menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, hingga pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.

 

Substansi Permenristekdikti ini dinilai mengatur tahapan baru yang tidak diatur dalam UU Advokat dan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 yang mengamanatkan penyelenggaraan PKPA dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi B. Permenristekdikti ini seolah hendak menghapus pelaksanaan PKPA dan mengubahnya dengan PPA.

 

Belum jelas, apakah proses pengangkatan advokat dalam UU Advokat itu masih berlaku atau tidak pasca berlakunya Permenristekdikti ini. Yang pasti, Pasal 2-5 Permenristekdikti itu mengatur lamanya masa studi PPA ini paling cepat 2 semester (1 tahun) dan paling lama 6 semester (3 tahun) dengan bobot 24 satuan kredit semester (sks) dengan Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal 3,00. Setelah lulus, mendapat gelar profesi Advokat yang diberikan oleh Perguruan Tinggi berikut sertifikasi yang dikeluarkan organisasi advokat. 

Tags:

Berita Terkait