Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim
Berita

Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim

MA tidak melaksanakan sebagian usulan penjatuhan sanksi, adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA, hingga KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan dibawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

KY juga sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan dibawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. “Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY,” keluhnya.

 

Dalam hal seleksi calon hakim di MA, Sukma melanjutkan KY telah menghasilkan dua hakim ad hoc hubungan industrial di MA dan dua hakim agung. Misalnya, pada akhir Maret 2018, DPR menyetujui Sugeng Santoso dari unsur Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Junaedi dari unsur serikat pekerja atau buruh untuk menjadi hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.

 

DPR juga menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan KY untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya, Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata.

Tags:

Berita Terkait