Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha
Utama

Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha

Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

CR-27
Bacaan 5 Menit
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide, yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide, yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).

Aktivitas merger dan akuisisi saat ini tengah populer di beberapa perusahaan di Indonesia. Namun, sesungguhnya merger atau akuisisi ini telah dikenal lama sejak berlakunya UU No.1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas. Aktivitas merger dan akuisisi awalnya hanya marak terjadi di perusahaan-perusahaan perbankan. Seiring berjalannya waktu dan tumbuh berkembangnya berbagai macam perusahaan, kini banyak perusahaan decacorn dan juga perusahaan-perusahaan kecil lainnya melakukan merger dan akuisisi.

Merger dan akuisisi bisa menjadi alat konsolidasi dari strategi bisnis yang lazim digunakan dalam dunia usaha dan terbukti mampu membangun keunggulan bersaing yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, sehingga mampu memaksimalkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham.

Dalam praktik kegiatan merger dan akuisisi sering bersinggungan langsung dengan regulasi sektor lain yang membutuhkan kesamaan persepsi dan interpretasi antar lembaga-lembaga yang mengeluarkan kebijakan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva. (Baca: Yuk, Kenali Proses Perizinan Usaha Berbasis Risiko)

“Secara sederhana merger ini merupakan penggabungan dua perseroan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger yang manfaat dan tujuannya tidak lebih adalah untuk menambahkan dana atau modal dari dua perusahaan yang bergabung. Juga dapat meningkatkan ekuitas dari perusahaan merger yang kemudian dapat digunakan sebagai modal sebagai ekspansi usaha,” jelas Founding Partner ARMA Law, Dewi Sekar Arum, dalam Webinar Hukumonline bertema “Perkembangan Aspek hukum dan Bisnis Dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi: Practical Guide” yang berlangsung secara daring pada Kamis (11/11).

Menurut Dewi, perusahaan baru yang tidak memiliki keterampilan dalam berbagai bidang, bisa melakukan merger untuk meningkatkan keterampilan sehingga bisa lebih efisien dan menghemat anggaran karena tidak membutuhkan waktu lama untuk berkembang sendiri.

Merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Pada akuisisi terdapat pengambilalihan sebuah perseroan, sehingga terjadi pengendalian. “Namun di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas belum dijelaskan secara seksama pengendalian seperti apa, sehingga dalam praktiknya masih argumentatif terkait ada atau tidaknya pengendalian tersebut,” ujar Dewi.

Para pelaku bisnis tidak perlu khawatir karena akusisi ini diatur lebih lanjut dalam pasar modal. Pengendalian dari pihak yang memiliki saham lebih dari 50% memiliki kontrol secara yuridis. Sedangkan pembuktian secara fakta dapat dilihat dari pemilihan direksi sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Aturan umum yang membawahi merger dan akuisisi terdapat dalam sektor swasta dan sektor publik seperti bank, multifinance, pertambangan atau asuransi yang berhubungan langsung dengan publik. Terkait merger kontrol, dijelaskan pada Pasal 118 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bila terjadi pengajuan keberatan putusan KPPU maka pengajuan yang sebelumnya dilakukan di pengadilan negeri berpindah ke pengadilan niaga. Perkembangan hukum pengaturan merger dan akuisisi juga terdapat pada denda yang minimal dendanya Rp 1 miliar dengan nilai maksimum ditentukan dari keuntungan bersih atau total penjualan perusahaan dengan mekanisme tertentu.

Prosedur merger dan akuisisi

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terdapat dua proses yang mengatur mengenai akuisisi. Proses akuisisi direksi dan proses akuisisi langsung pemegang saham. Proses akuisisi direksi merupakan proses yang mengajukan rencana akuisisi perseroan yang juga diatur dalam pasal 125 ayat 5 UU Perseroan Terbatas, yang menyatakan pihak yang mengambil alih menyampaikan maksud kepada direksi yang mengambil alih.

Adanya kesepakatan langsung akuisisi dari pemegang saham juga bisa terjadi sehingga pemilik perusahaan menawarkan langsung kepada penjual untuk membeli saham tanpa melalui direksi. Setelah adanya rencana akuisisi, perusahaan wajib memberikan pernyataan tertulis kepada karyawan dan juga pemegang saham. Perseroan juga wajib memberi kabar kepada KPPU mengenai nilai aset akuisisi dan nilai badan penjualan usaha perusahaan tersebut.

Faktor utama yang perlu dipertimbangkan dalam merger dan akuisisi pada saat proses mempersiapkan proposal merger dan akuisisi salah satunya adalah perlindungan karyawan. Pada Pasal 126 dan Pasal 127 UU Perseroan Terbatas, kegiatan merger dan akuisisi wajib memperhatikan kepentingan karyawan perusahaan. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk mengumumkan secara tertulis kepada karyawannya.

Hal itu harus menjadi pertimbangan karena di dalam perusahaan tentu terdapat karyawan yang setuju dan tidak setuju dengan adanya merger atau akuisisi. Tindakan hukum merger dan akuisisi juga wajib memperhatikan kepentingan kreditur dan pemegang saham minoritas.

“Bagi pemegang saham minoritas yang menolak adanya merger dan akuisisi dapat melaksanakan haknya untuk menjual saham kepemilikan dengan harga yang wajar. Seluruh pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 5% atau lebih kecil daripada itu memiliki hak serta dan ikut serta dibeli sahamnya dengan harga yang sama. Hal ini penting lantaran akan berpengaruh terhadap penyusunan proposal penawaran merger dan akuisisi ke depannya,” lanjut Arum.

Practical guide dalam transaksi merger dan akuisisi

Founding Partner ARMA Law lainnya, Rudi Bachtiar, mengatakan ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam dalam transaksi merger dan akuisisi. Faktor tersebut terdiri faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal dalam transaksi merger dan akuisisi bisa dilihat dari kondisi keuangan, apakah perusahaan tersebut memiliki market share yang banyak, namun tidak dibarengi dengan sistem keuangan yang bagus, sehingga adanya perubahan dengan calon pembeli. Faktor internal lainnya adalah kendali. “Kendali perusahaan akan menentukan praktik merger akuisisi, apakah akuisisi itu akan dikendalikan penuh atau tidak,” kata Rudi.

Rudi mengatakan adanya akuisisi menimbulkan adanya keinginan dua entitas dari pemegang saham atau dari pembeli yang akan melakukan akuisisi maupun pihak yang ingin diakuisisi cenderung ingin mengekspansi melalui transaksi ini.

Selain pengaruh internal, Rudi menambahkan bahwa nilai transaksi serta penawaran dan juga profil pembeli merupakan faktor eksternal dalam transaksi merger dan akuisisi. “Nilai transaksi dan penawaran ini dibeli dengan harga yang tinggi, sehingga menjadi menarik untuk perusahaan dalam melakukan transaksi merger dan akuisisi. Profil calon pembeli turut menentukan reputasi perusahaan yang akan diambil alih sehingga adanya kenaikan saham” tambahnya.

“Dalam praktiknya akan ada pencampuran dokumen kontraktual, akan ada RUPS, notifikasi karyawan hingga notifikasi kepada kreditur,” jelasnya.

Dalam negosiasi proses merger dan akuisisi juga membutuhkan proses yang cukup panjang. Setelah itu pihak yang mengakuisisi akan mengirimkan letter on intent yang mengatur tawaran oleh pembeli. 

Adanya beberapa peraturan-peraturan yang baru diharapkan dapat membuat pelaku bisnis yang memiliki rencana melakukan proses merger atau akuisisi bisa lebih memperhatikan Omnibus Law tentang ketenagakerjaan dan juga mengenai investasi bisnis.

Tags:

Berita Terkait