Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid II
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid II

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas jika debitur tidak merawat objek yang harus diserahkan –sebagaimana mestinya- bahwa debitur telah wanprestasi, sekalipun belum waktunya menyerahkan objek perikatan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan atau tindakan (sikap) debitur seperti itu sudah membawa dirinya dalam keadaan wanprestasi, sehingga tidak diperlukan lagi suatu somasi. Kreditur bisa mengajukan gugatan, untuk minta agar:

  • debitur tetap saja berprestasi disertai atau tidak disertai dengnan tuntutan ganti-rugi, kalau prestasi masih mungkin untuk dipenuhi (Pasal 1267 BW);
  • perikatan dibatalkan disertai atau tidak disertai ganti rugi (Pasal 1267 BW)

 

Yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa perikatan tidak dengan sendirinya batal, tetapi harus dituntut pembatalannya, dan bahwa gugatan merupakan salah satu bentuk somasi.

 

Permasalahan lain adalah, bagaimana kalau, sesudah debitur menyatakan tidak mau berprestasi, tetapi sebelum kreditur menuntut pembatalan, dan sebelum kewajiban itu -berdasarkan perjanjian- jatuh tempo, debitur kemudian berubah pikiran dan menyatakan mau berprestasi? Dengan perkataan lain apakah debitur masih bisa memperbaiki wanprestasinya? 

 

Undang-undang tidak mengatur hal itu. Namun, kiranya adalah patut, kalau kepada debitur diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya, asal tidak merugikan kreditur. Namun, kepentingan kreditur harus dilindungi, sebab kreditur dengan kelambatan itu mungkin sudah menderita rugi.

 

Pertanyaannya adalah apakah debitur masih bisa memperbaiki kekurangannya setelah kreditur melancarkan somasi?

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait