Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD
Terbaru

Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD

PUPN dapat mengeluarkan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, Lelang, Paksa Badan, Pencegahan ke Luar Negeri, Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), dan sebagainya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit

 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang, pemerintah tidak memperkenankan balai lelang swasta bertindak pada pelelangan sita eksekusi nonsukarela yang antara lain meliputi eksekusi pengadilan, hak tanggungan, dan pegadaian. Dalam kasus kredit macet, agunan bisa dilelang oleh balai lelang swasta dengan syarat belum menyangkut eksekusi pengadilan. Aset pihak yang berutang bisa dilelang guna menutup utangnya setelah terjadi kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur serta belum menjadi perkara di pengadilan. Dalam hal barang milik BUMN/BUMD akan dilelang karena eksekusi pengadilan atau eksekusi hak tanggungan, maka pelelangan tersebut akan dilakukan oleh KPKNL. 

 

Dengan demikian pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan wajib dilakukan melalui KPKNL.

 

Sebagai kesimpulan:

  1. BUMN/BUMD dapat memberikan kewenangan penagihannya kepada PUPN, terhadap piutang BUMN yang timbul dari penyaluran dana melalui channeling dan risk sharing. 
  2. Apabila BUMN/BUMD ingin menyerahkan penagihan piutangnya kepada PUPN, BUMN/BUMD terkait dapat memindahtangankan piutang terlebih dahulu kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk kemudian pemerintah pusat/pemerintah daerah baru menagihkan piutang tersebut kepada PUPN. 
  3. PUPN memiliki kewenangan atas piutang negara berupa (i) hak tagih yang beralih kepada negara berdasarkan peralihan dari BPPN kepada pemerintah; dan (ii) piutang negara yang diperoleh setelah berakhirnya tugas tim likuidasi 16 (enam belas) bank dalam likuidasi yang dicabut izin usahanya pada 1998.
  4. BUMN/BUMD wajib menyerahkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL. 

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2006 tentang memberikan Panitia Urusan Piutang Negara;
  5. Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; 
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang;
  9. Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara; dan
  10. Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan IABF Law Firm. 

Tags:

Berita Terkait