Kini Kekayaan Alam di Bengkulu dapat Didaftarkan Indikasi Geografisnya
Berita

Kini Kekayaan Alam di Bengkulu dapat Didaftarkan Indikasi Geografisnya

Kemenkumham dan Pemprov Bengkulu menandatangani nota kesepahaman tentang pendayagunaan sistem kekayaan intelektual. Nantinya produk yang menjadi kekayaan asli atau khas daerah dilindungi dengan cara didaftarkan indikasi geografis ke DJKI.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dari data yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya, pihaknya telah membantu mendaftarkan potensi indikasi geografis Provinsi Bengkulu secara online, yaitu kopi Sintaro, serta batik khas Bengkulu yaitu, Kain Besure dan Tenun Bumpak. Sebagai informasi, Bengkulu juga mendaftarkan potensi IG Kopi Robusta Kepahiang yang diajukan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang.

 

Baca:

 

Pendaftaran produk Indonesia dalam IG dirasa penting lantaran hingga 30 Juli 2018 lalu, baru sekitar 67 produk yang terdaftar di DJKI. Rinciannya, 61 produk Indonesia dan 6 produk dari luar negeri. Freddy tak menampik salah satu kelemahan bahwa sedikitnya pendftaran IG lantaran rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi dan ditambah lagi tidak tersedianya anggaran untuk mendaftar dari pemda khususnya dinas perdagangan atau pertanian.

 

Padahal, lanjut Freddy, ada tiga alasan penting mengapa suatu produk IG harus didaftarkan. Pertama, berkaitan dengan perlindungan nama geografis. Artinya ketika suatu produk sudah terdaftar sebagai IG, maka tidak ada lagi yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Kedua, jaminan keaslian asal suatu produk dan ketiga, jaminan kualitas produk.

Tags:

Berita Terkait