KKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Integrasi Dibatalkan
Berita

KKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Integrasi Dibatalkan

Karena menimbulkan perlakuan diskriminasi antar pengguna jalan tol yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Perlindungan Konsumen.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

David berpendapat integrasi jalan tol berpotensi menimbulkan diskriminasi antar pengguna jalan tol. Sebab, dengan kebijakan itu ada sebagian konsumen jalan tol jarak dekat harus membayar lebih ketimbang pengguna jalan tol jarak jauh. Kata lain, persamaan tarif jarak pendek dengan jarak jauh bentuk diskriminasi yang melanggar UUD Tahun 1945.

 

"Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif tersebut telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 jo Pasal 4 huruf g jo Pasal 7 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebutnya.

 

Karenanya, KKI mendesak Menteri PUPR mencabut Surat Keputusan Menteri PUPR No.382/KPTS/M/2018 karena dinilai berpotensi melanggar hak pengguna jalan tol selaku konsumen dan mengakibatkan diskriminasi antar pengguna jalan tol.

 

Sebelumnya, Kementerian PUPR menyatakan menunda penerapan sistem integrasi transaksi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren–Ulujami. Penundaan sistem integrasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan di jalan tol.

 

“Banyak tanggapan dari masyarakat, integrasi ini adalah kenaikan tarif jalan tol, padahal bukan itu yang kami maksud. Sistem integrasi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti contoh jalan tol yang sudah menerapkan sistem ini adalah Jalan Tol Jagorawi dan Semarang, traffic lalu lintasnya turun, tapi pelayanannya jauh lebih baik,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, seperti dikutip dalam laman Kementerian PUPR, Kamis (21/6) lalu.

 

Program integrasi jalan tol ini bagian dari Road Map menuju elektronifikasi. Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan tujuan dibangunnya JORR sebagai jalan bebas hambatan. Transaksi di JORR yang dikelola oleh tiga Badan Usaha Jalan Tol yang berbeda membuat pengguna tol jarak jauh harus berhenti di tiap gerbang tol, sehingga kerap menjadi sumber kemacetan di ruas ini.

 

"Sebelumnya saat kita melewati Jalan Tol JORR, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami ada tiga transaksi, nantinya akan kita jadikan satu kali transaksi. Sehingga dengan sistem ini akan mengurai kemacetan di setiap gerbang tol,” ucap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry Trisaputra Zuna.

Tags:

Berita Terkait