Komisi III DPR Apresiasi Sikap Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Terbaru

Komisi III DPR Apresiasi Sikap Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Kapolri dinilai bisa menerjemahkan pesan Presiden Jokowi yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaian yang baik denga berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Kapolri dinilai seorang negarawan karena menyikapi polemik tes TWK pegawai KPK dengan sangat bijaksana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua, seperti dilansir Antara, Selasa (28/9/2021).

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara. "Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lulus TWK karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi. "Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," katanya.

Seperti diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lulus TWK, plus 1 pegawai yang akan pensiun. KPK mempercepat keputusan pemberhentian dari rencana sebelumnya yakni 1 November 2021 seperti tertuang dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 menjadi 30 September 2021 berdasarkan SK bernomor 1354 Tahun 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi dalih bagi KPK untuk mempercepat pemberhentian ke-57 pegawai tersebut. Putusan MK dan MA menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengujian UU KPK dan Perkom No.1 Tahun 2021. Sedangkan MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) No.1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Tags:

Berita Terkait