Kompetisi Peradilan Semu PERADI, FH UMY Sabet Piala Bergilir Cicero
Berita

Kompetisi Peradilan Semu PERADI, FH UMY Sabet Piala Bergilir Cicero

​​​​​​​Ada dua syarat sebagai litigator yang baik, Anda harus pintar dan Anda harus jujur.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Fauzie menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi DPN PERADI, alumni Fakultas Hukum tidak memiliki kemampuan berlitigasi di Pengadilan layaknya profesional di bidang hukum. Oleh karena itu, penting kiranya FH di seluruh Indonesia menerapkan Peradilan Semu sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia hukum yang siap terjun ke ranah profesional.

 

“Akhirnya peradilan semu ini adalah upaya untuk mendorong mahasiswa memiliki kemampuan setara atau minimal mendekati kemampuan profesional hukum,” tegas Fauzi.

 

Baca:

 

Terkait pemilihan bidang Tata Usaha Negara yang dikompetisikan, Fauzi menyebutkan hal ini sebagai salah satu bentuk mengimplementasikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Jika selama ini yang sering dilombakan adalah bidang Pidana, Perdata, dan Konstitusi, Fauzi menilai, TUN merupakan hal penting yang melengkapi konsep negara hukum Indonesia. 

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERADI, Otto Hasibuan menyebutkan, peradilan semu harusnya menjadi kewajiban yang bersifat mandatori bagi Fakultas Hukum. Karena dengan cara ini mahasiswa bisa mengenal tata cara dan teknik berlitigasi di pengadilan. ”Karena itu peradilan semu ini sebuah keharusan oleh FH,” ungkap Otto.

 

Otto mengungkapkan harapannya agar mahasiswa fakuktas hukum dapat memiliki keterampilan sebagai seorang Lawyer layaknya Cicero. Otto berpesan, sebagai seorang mahasiswa FH yang nantinya menjadi advokat, harus mampu memperjuangkan keadilan. Hal ini ia gambarkan lewat letak kantung yang berada di belakang toga Cicero. 

Tags:

Berita Terkait