Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba
Berita

Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba

Meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES

Publik dibuat heboh dengan padamnya listrik secara serentak di sejumlah daerah yang terjadi kemarin, Minggu (4/8). Tak tanggung-tanggung, lama pemadaman listrik tersebut terbilang cukup lama, mencapai 8 jam bahkan 24 jam. 

 

Berdasarkan penjelasan PLN, putusnya aliran listrik di sejumlah daerah di Jakarta hingga Bandung, Jawa Barat, dan sekitarnya terjadi akibat gangguan sejumlah pembangkit di Pulau Jawa.

 

Gangguan pertama terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip. Sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (pff). Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon, Banten, juga mengalami gangguan atau trip. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman.

 

Sedangkan gangguan kedua terjadi di Jawa Barat yaitu pada Transmisi SUTET 500 kV. Akibatnya, aliran listrik padam di  sejumlah  area seperti Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.

 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengaku pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait pemadaman listrik di sejumlah daerah. Adapun surat itu bertujuan untuk meminta PLN agar memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat pasca padamnya listrik.

 

Menurut David, meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

 

"Ganti rugi tidak bisa secara sepihak saja dengan memberikan potongan tagihan listrik. Karena konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil. Seperti ikan koki yang mati, itu ada nilai kerugiannya," kata David kepada hukumonline, Senin (5/8).

 

Di samping itu, pemadaman listrik tersebut jelas melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu menyatakan, jika konsumen berhak mendapatkan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Jika terjadi pemadaman listrik sebagai akibat kelalaian pengoperasian maka konsumen berhak mengajukan ganti rugi.

 

Diakui David jika mekanisme pembayaran ganti rugi atas pemadaman listrik sebagai akibat dari kelalaian pengoperasian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, hal itu tidak menutup hak konsumen untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

"Iya dong, konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan karena memang tidak ada batasan meskipun mekanisme ganti rugi sudah diatur. Tidak adil kalau kerugian hanya diganti dengan pemotongan listrik, padahal ada kerugian materiil dan imateriil,” ujar David.

 

(Baca: Gugatan Pemadaman Listrik Kandas)

 

“Seharusnya hal ini tidak perlu sampai ke Presiden Jokowi bila PLN menyadari, tapi kalau nanti PLN ganti rugi materiil dan imateriil ya bagus, gugatan bisa kita hold. Tapi kalau tidak ya ada gugatan. Dalam waktu dekat (gugatan),” katanya.

 

Pelaku Usaha Rugi

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8) memiliki dampak yang cukup signifikan untuk para pelaku usaha. “Kalau merugikan ya pasti merugikan,” katanya seperti dilansir Antara saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/8).

 

Darmin mengaku saat ini pemerintah akan menggelar rapat internal dalam membahas antisipasi dan langkah selanjutnya terkait pemadaman tersebut. “Nanti ada rapat internal kabinet, nanti saya tanyakan khan dulu lah. Tunggu saja,” katanya.

 

Ia berharap pemadaman tersebut tidak akan terulang lagi ke depannya sebab listrik adalah kebutuhan utama untuk para pelaku usaha sehingga kejadian itu sangat merugikan dan menghambat aktifitas perekonomian. “Sudahlah listrik itu kan kemarin saja. Mudah-mudahan tidak kejadian lagi,” ujarnya.

 

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rilisnya mengatakan bahwa padamnya aliran listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Banten, melumpuhkan fasilitas umum, kegiatan masyarakat, dan rumah-rumah.

 

Lumpuhnya sejumlah aktivitas masyarakat secara langsung jelas menimbulkan kerugian. Terkait hal ini Bamsoet menilai PLN harus segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian, terutama bagi pelanggan nonsubsidi, agar dapat dilakukan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

Selain itu, Ia juga meminta PLN untuk terus melakukan monitoring dan melakukan proses recovery secara komprehensif dari pusat pengendali beban sistem Jawa-Bali, baik di pusat maupun unit, serta terus menginformasikan berita terupdate kepada masyarakat, baik melalui media cetak, siber, maupun siaran.

 

Di sisi lain, PLN perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sistem transmisi dan distribusi yang ada di seluruh wilayah Indonesia sehingga ke depannya dapat dilakukan upaya preventif yang dapat mengantisipasi pemadaman listrik, mengingat padamnya listrik dapat merugikan aktivitas perindustrian dan sejumlah aktivitas lainnya.

 

"Mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan antisipasi jika terjadi pemadaman kembali, seperti mempersiapkan lilin dan lampu cadangan, serta berhati-hati apabila akan menggunakan lilin agar tidak menyebabkan terjadinya kebakaran," katanya.

 

Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT. PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengemukakan, penyebab mati listrik massal yang terjadi mulai pukul 11.48 WIB adalah akibat gangguan pada sistem transmisi saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET) 500 kilovolt (KV) Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah. Sejak kemarin telah dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk memulihkan pasokan listrik di Jabodetabek dan sebagian daerah di Jawa Barat.

 

“Kami mohon maaf Pak, prosesnya lambat,” kata Sripeni seperti dilansir situs Setkab saat menjawab pertanyaan Presiden Jokowi yang secara mendadak mengunjungi kantor PLN Pusat, di daerah Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8) pagi.

 

Seharusnya, menurut Plt Dirut PLN itu, proses perbaikan gangguan itu hanya memerlukan waktu 4 jam untuk kemudian di start kembali. Namun hal itu tidak bisa dicapai karena semua pembangkit yang berfungsi sebagai pemasok dalam kondisi cold start.

 

“Jadi mesin sudah dingin, sehingga saat ini yang bisa kami prediksikan karena kami bisa memulihkan dalam waktu 4 jam dengan beroperasinya PLTU Suralaya yaitu 2800 Mega yang cukup untuk memasok sistem Jawa Barat dan Banten, kemudian menjadi mundur karena baru tadi pagi pukul 3 artinya lebih dari 8 jam karena sudah dingin,”ungkap Sripeni.

 

Sebelumnya Sripeni mengemukakan, bahwa sistem kelistrikan di Jawa-Bali ini terdapat dua sistem yaitu sistem utara dan sistem selatan, dimana sistem transmisi ini ada masing-masing adalah 2 sirkuit, 2 sirkuit di utara dan 2 sirkuit di selatan, jadi ada totalnya adalah 4 sirkuit atau 4 jaringan yang menjadi backbone yaitu jaringan 500 KV.

 

“Artinya pemeliharaan yang dibolehkan adalah 1 line yaitu di selatan. Ini yang kami tidak antisipasi adalah terjadinya gangguan 2 sirkuit sekaligus. Memang ini yang secara teknologi nanti kami akan investigasi,” ungkap Sripeni.

 

Untuk itu atas nama direksi, Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memohon maaf atas kelambatan proses perbaikan pemadaman listrik di seluruh wilayah Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat itu. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait