Rugi Akibat Pemadaman Listrik, Masyarakat Bisa Ajukan Class Action
Berita

Rugi Akibat Pemadaman Listrik, Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

Sudah ada preseden gugatan class action dikabulkan dan pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp1 triliun.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Rugi Akibat Pemadaman Listrik, Masyarakat Bisa Ajukan <i>Class Action</i>
Hukumonline

 

Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) kelompok yang melakukan advokasi kebijakan di sektor energi  mengecam terjadinya pemadaman listrik total (black out) di sistem Jawa-Bali. Pemadaman ini menurut WGPSR merupakan puncak dari serangkaian pemadaman yang terjadi secara beruntun sejak April.

 

Koordinator WGPSR Fabby Tumiwa menyatakan pemadaman ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 7 ayat(1) UU No. 15/1985 tentang Kelistrikan.

 

Tim independen

Untuk itu WGPSR mendesak pemerintah sebagai pemegang mandat UU Kelistrikan sebagai pihak yang bertanggungjawab menyediakan pelayanan listrik di Indonesia untuk membentuk tim independen untuk menyelidiki pemadaman. Investigasi ini bukan hanya pada aspek teknis pembangkit tetapi juga masalah struktural yang mengakibatkan turunnya kehandalan listrik di Jawa-Bali.

 

Sebagaimana dilansir Kompas Cyber Media, pemadaman disebabkan gangguan interkoneksi Jawa Bali. Eddie Widiono, Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan, akibat pemadaman itu untuk Jakarta dan Banten saja sekitar 3,1 juta pelanggan dirugikan. Menurut Eddie, kerugian akibat kejadian itu juga dialami pihaknya, akan tetapi ia menyadari jika kerugian pelanggan lebih besar. Dirut PLN tersebut menjelaskan bahwa pemadaman itu akibat gangguan di sistem jaringan interkoneksi Jawa-Bali.

 

Pada perkembangan terakhir, pemerintah diberitakan telah menunjuk Dirjen Listrik dan Energi, Yoga Pratomo, untuk menyelidiki padamnya listrik kemarin. Yoga akan didampingi staf ahli dari Institut Teknologi Bandung, polisi dan unsur dari Badan Intelijen Negara. Ia berjanji akan bersikap transparan dan memaparkan hasil temuan tim kepada publik.

Sebuah hotel berbintang lima yang menjadi tempat penyelenggaraan seminar kemarin (18/8) juga tak luput dari pemadaman listrik. Bedanya, karena di seminar ini mayoritas dihadiri oleh pengacara, menyikapi padamnya listrik bukannya umpatan atau gerutuan yang muncul. Mereka justru spontan punya pikiran untuk mengajukan gugatan class action ataupun citizen law suit. Tak jelas memang apakah kumpulan pengacara itu akan serius untuk mengajukan gugatan.

 

Pemadaman listrik massal yang terjadi kemarin bukan hanya mengganggu tapi sudah menghambat aktivitas masyarakat. Bukan hanya roda bisnis yang berhenti berputar untuk sementara, keselamatan dan persoalan hajat hidup orang banyak juga terkena imbas. Ribuan penumpang KRL terpaksa mencari moda angkutan lain dan Rumah Sakit harus menunda rencana operasi pasiennya. Jalanan menjadi lebih macet karena lampu lalu lintas praktis mati.

 

Tubagus Haryo Karbyanto, Wakil Ketua I Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), mengatakan pemadaman listrik seperti itu akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa.  Dikatakannya, masyarakat dapat menempuh upaya hukum class action (gugatan kelompok) seandainya merasa dirugikan dengan kejadian kemarin.

 

Menurutnya upaya hukum ini dapat dilakukan oleh minimal dua orang yang mengalami kerugian akibat pemadaman dan dianggap mewakili kelompok yang dirugikan. Ia merujuk pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar untuk mengajukan gugatan.

 

Selain itu, tambahnya, mekanisme gugatan class action juga menitikberatkan pada nilai ganti rugi. Berdasarkan catatan hukumonline, sudah ada preseden dimana gugatan class action plus ganti rugi yang nilainya besar dikabulkan. Dalam putusannya bulan November tahun lalu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU membayar ganti rugi Rp1 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: