Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi Jika Ada Pemadaman Listrik
Berita

Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi Jika Ada Pemadaman Listrik

Masyarakat, kalangan industri, maupun perkantoran bakal menerima kondisi listrik yang 'byar-pet' jika ada pemadaman listrik untuk wilayah Jawa-Bali. Mestinya konsumen bisa mengajukan kompensasi kerugian, tapi itu sulit dilakukan.

Rep
Bacaan 2 Menit
Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi Jika Ada Pemadaman Listrik
Hukumonline

Ancaman pemadaman listrik wilayah Jawa dan Bali masih tinggi. Daya terpasang wilayah Jawa-Bali sebesar 18.612 Megawatt (MW), 15.425 MW milik PLN dan sisanya milik swasta. Namun, daya mampu PLN pada 2 Juni 2003 hanya 13.40 MW atau ada sekitar 1.700 MW daya listrik yang tidak jelas keberadaannya.

 

Kemungkinan pemadaman listrik ini tentu meresahkan masyarakat. Terutama, kalangan pengusaha karena khawatir  produksi industrinya terganggu lantaran listrik mati. Sejauh ini, belum diketahui pasti kapan ada pemadaman dan untuk wilayah mana saja.

 

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Wiyono, telah menegaskan bahwa mulai Senin (02/06) PLN sudah tidak memberlakukan lagi pemadaman listrik secara bergilir karena sudah memiliki cadangan daya listrik sebesar 3.000 MW. Namun ke depan, bukan tidak mungkin akan terjadi pemadaman karena cadangan daya listrik yang berkurang.

 

Menurut Working Group on Power Sector Restucturing (WG PSR), jaringan ornop yang memfokuskan diri terhadap isu dan masalah ketenagalistrikan di Indonesia, krisis listrik di Jawa Bali disebabkan oleh dua hal. Pertama, kelemahan PLN dalam manajemen pemeliharaan dan perbaikan pembangkit listrik.

 

Kedua, pasokan bahan bakar primer untuk sejumlah pembangkit listrik di Jawa Timur. Sejumlah pembangkit listrik di Jawa Timur tidak beroperasi optimal karena masalah kelangkaan pasokan gas.

 

Minta kompensasi

 

Konsumen pengguna listrik sebenarnya bisa mengajukan protes dan meminta ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik. Karena sesuai UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

 

Selanjutnya dalam Pasal 34 (1) e disebutkan bahwa konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pmadaman yang diakibatkan yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: