Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula
Utama

Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula

Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB harus mengumumkan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Majelis menambahkan, para Tergugat dinilai saling lepas tanggung jawab dalam mengumumkan hasil penelitian IPB. Dalil para Tergugat terkesan saling lempar tangung jawab dengan menyatakan lembaganya tidak berwenang, ujar Reno.

 

IPB sendiri berdalih sudah menginformasikan hasil penelitian lewat website-nya pada 15 Februari 2008. Hasil penelitian juga diserahkan pada BPOM dan Depkes. Karena itu, IPB menyatakan tidak berwenang untuk melakukan pengumuman pada masyarakat karena kedudukannya hanya sebagai peneliti.

 

BPOM juga berdalih senada. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan BPOM untuk melakukan pengumuman. Bahkan untuk menguji hasil penelitian, BPOM melakukan uji 96 sampling susu formula yang mewakili merek yang terdaftar. Hasilnya tidak ditemukan bakteri, dan ini sudah diumumkan.

 

Sementara Depkes melempar tanggung jawab kepada BPOM selaku pengawas dan regulator dalam mengawasi standar makanan dan minuman.

 

Tindakan Tergugat II dan III yang mempertanyakan validitas hasil peneitian IPB dinilai majelis tidak bijaksana dan tidak relevan. Sebab penelitian dilakukan pada April sampai Juni 2006.

 

Pengujian hasil penelitian IPB yang dilakukan Tergugat II juga tidak menjawab masalah. Soalnya, penelitian tersebut juga tidak menyebutkan jenis susu formula yang diuji ulang, dan apakah sama dengan yang diuji IPB. Dengan kata lain, majelis menganggap penelitian Tergugat II masih menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan seyogyanya Tergugat II dan III bersifat arif dan mengedepankan kepentingan konsumen yang didera ketakutan jika anak mereka mengkonsumsi susu formula yang tercemar. Ketakutan konsumen itu wajar sehingga harus dicari solusi yang tepat. Caranya dengan  melanjutkan hasil penelitian IPB dengan standar penelitian yang profesional. Hasilnya harus  diumumkan secara transparan sehingga masyarakat dapat memilih produk yang baik. Jika ada susu formula yang tercemar, BPOM dapat menarik produk susu formula itu dari pasaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: