Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula
Utama

Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula

Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB harus mengumumkan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini sesuai dengan keterangan ahli Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Kosumen Indonesia (YLKI). Sudaryatmo menyatakan, apabila terdapat info terhadap hasil penelitian laboratorium yang valid dan diumumkan namun meresahkan publik, maka nama-nama jenis yang jadi obyek penelitian seharusnya diumumkan, sehingga publik bisa nyaman dalam memilih produk.

 

Hak konsumen itu merujuk pada pasal 21 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang isinya melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Ketentuan itu bersesuaian pula dengan pasal 4 huruf a dan b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen.

 

Usai pembacaan putusan, David tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Saya bersyukur majelis mendengarkan hati nurani orang tua, ujarnya. Ia meyakini jika perkara ini naik banding dan kasasi, majelis hakim banding dan kasasi juga akan memenangkan gugatannya. Rencananya David, Kamis (21/8), akan mengadakan jumpa pers untuk membahas tindak lanjut dari putusan hakim ini. 

 

Berbeda dengan David. Sejumlah perwakilan para Tergugat maupun kuasa hukumnya saat disambangi wartawan tidak bersedia memberikan komentar. Kuasa hukum IPB Bayu Aji secara singkat menyatakan akan membicarakan dulu dengan kliennya soal kemungkinan upaya banding terhadap putusan ini.

Tags: