Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen
Terbaru

Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen

Seperti nilai rata-rata konsumsi per kapita di Jakarta tahun 2021 sekitar Rp2,3 juta, sehingga diprediksi kenaikan upah minimum Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi upah. Hol
Ilustrasi upah. Hol

Besaran hasil penghitungan upah minimum tahun 2022 sangat ditunggu banyak pihak, seperti kalangan buruh dan pengusaha. Sampai saat ini pembahasan penetapan upah minimum 2022 masih dilakukan dewan pengupahan di berbagai daerah, salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Ada 5 variabel yang digunakan dalam menghitung upah minimum yaitu rata-rata konsumsi per kapita; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja; inflasi; dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan formula dan rumus penghitungan upah minimum yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021, Timboel yakin presentase kenaikan UMP/UMK tahun 2022 jauh lebih kecil dibandingkan formula yang digunakan sebelumnya dengan metode survei harga kebutuhan hidup layak (KHL) yang memberi gambaran kebutuhan riil hidup layak bagi buruh.

Lalu, metode survei ini mengalami perubahan setelah terbit PP No.78 Tahun 2015 menjadi penjumlahan presentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. PP No.78 tahun 2015 ini mengatur survei harga KHL dilakukan pada tahun keenam. Tapi sekarang metode survei KHL itu dihapus dengan terbitnya PP No.36 Tahun 2021.

Timboel yakin penetapan upah minimum menggunakan 5 variabel sebagaimana diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tersebut semakin mengaburkan harga komponen KHL di pasar. Seperti nilai rata-rata konsumsi per kapita di Jakarta tahun 2021 sekitar Rp2,3 juta, sehingga diprediksi kenaikan upah minimum Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen.

“Penggunaan variable rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi sisi suplai yaitu harga-harga yang riil ada di pasar,” kata Timboel ketika dihubungi, Rabu (10/11/2021). (Baca Juga: Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2021 Bakal Naik, Tapi…)

Tags:

Berita Terkait