KPK Amankan Rp1,7 Miliar dari OTT Bupati Musi Banyuasin
Utama

KPK Amankan Rp1,7 Miliar dari OTT Bupati Musi Banyuasin

Terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Alex.

Selain itu, lanjut dia, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dia mengatakan total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. "Sebagai realiasi pemberian komitmen 'fee' oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," katanya.

Tags:

Berita Terkait