KPK Catat 14.072 Pejabat Negara dan Wajib Lapor Belum Serahkan LHKPN
Terbaru

KPK Catat 14.072 Pejabat Negara dan Wajib Lapor Belum Serahkan LHKPN

Pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional, pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

Ipi menjelaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

”UU tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK, Isnaini menjelaskan LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.  Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait. 

Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU No.6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Beleid itu salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK. Menurutnya bila laporan LHKPN telah sesuai, KPK bakal memberikan tanda terima pada para calon legislatif.

”Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih, pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait