KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku
Terbaru

KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku

MAKI pesimis Harun Masiku segera tertangkap meskipun KPK telah menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

"Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan," ujar Firli.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pesimis Harun Masiku segera tertangkap meskipun KPK telah menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice. "Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.

Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7) lalu dia nilai hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat. Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron dan ia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.

Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis. "Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait