Tak Semua Tuntutan Jaksa di Sidang Wahyu Setiawan Dipenuhi Majelis
Berita

Tak Semua Tuntutan Jaksa di Sidang Wahyu Setiawan Dipenuhi Majelis

​​​​​​​Hak politik tidak dicabut majelis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan secara daring, Senin (24/8). Foto: RES
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan secara daring, Senin (24/8). Foto: RES

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana suap yaitu terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dan kedua pemilihan anggota KPUD Provinsi Papua Barat.

“Mengadili menyatakan terdakwa 1 Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dakwaan primer dan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8).

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga berpotensi menciderai hasil pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dan terakhir, menerima keuntungan dari perbuatannya. Sementara untuk pertimbangan meringankan punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan serta telah mengembalikan uang senilai Sing$15 ribu dan Rp500 juta kepada negara.

Pengajuan Wahyu sebagai Justice Collaborator (JC) juga ditolak majelis. Alasannya berpatokan pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang berhak menjadi JC yaitu bukan pelaku utama, sementara Wahyu dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini. “Tidak memenuhi syarat sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2011,” kata majelis.

Namun majelis tidak mencabut hak politik Wahyu seperti tuntutan penuntut umum. “Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa,” ucap hakim Susanti. (Baca: “Hilangnya” Nama Harun Masikku dan Gubernur Papua Barat dari Tuntutan Eks Komisioner KPU)

Sementara Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kini menjadi kader PDI Perjuangan yang didakwa bersama-sama Wahyu berkaitan dengan PAW Harun Masiku divonis lebih ringan yaitu pidana penjara selama 4 tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sedangkan untuk Wahyu ditambah dengan dakwaan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait