KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Korupsi
Berita

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka diduga menerima suap dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK menetapkan Ketua DPRD Kab Tulungagung sebagai tersangka korupsi. Foto Gedung KPK di Jakarta. Foto: MYS
KPK menetapkan Ketua DPRD Kab Tulungagung sebagai tersangka korupsi. Foto Gedung KPK di Jakarta. Foto: MYS

Kolaborasi melakukan tindak pidana korupsi antara eksekutif dan legislatif tampak terjadi di beberapa daerah. Yang terbaru ada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. KPK menetapkan Supriyono, Ketua DPRD di kabupaten ini, sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. Ia diperkirakan menerima uang illegal senilai Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018.

Penetapan status tersangka Supriyono adalah pengembangan dari kasus OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar. pada 6 Juni 2018. Bersama mereka ditetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pengusaha swasta Agung P.  Syahri terkena OTT saat kontestasi politik sedang menghangat. Tampil sebagai pemenang, Syahri sempat dilantik tetapi sesaat kemudian diberhentikan.

(Baca juga: Alasan KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik).

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syahri selama 10 tahun dan denda Rp700 juta karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp2,5 miliar terkait sejumlah proyek di wilayah tersebut. Sementara Samanhudi pada sidang berbeda divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar atas proyek infrastruktur pendidikan.

Kini, perkara suap menyuap itu telah dikembangkan KPK. Komisi Antirasuah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Supriono sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi. "KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Dijelaskan Febri, Supriyono diduga menerima suap sekitar Rp4,88 miliar dari Syahri Mulyo selama periode 2015-2018. Suap tersebut diduga diberikan Syahri kepada Supriyono terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Informasi yang disampaikan Febri terungkap pula pada proses persidangan Syahri sebelumnya. Menurut Febri, uang suap itu untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi (Banprop). Agar mendapatkan dana dari negara itu, para kontraktor mengumpulkan dan menyerahkan fee, yang diduga diberikan antara lain kepada tersangka.

Dalam persidangan Syahri juga terungkap adanya penerimaan lain yang dilakukan Supriyono sebesar Rp3,75 miliar. Uang tersebut terdiri dari penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut atau periode 2014 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung-Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri).

Tak hanya itu, dalam penelusuran KPK, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Belum cukup juga, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar berupa fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. Bahkan KPK menduga masih ada penerimaan lainnya yang dilakukan Supriyono. "KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Tulungagung," kata Febri.

Atas perbuatannya itu Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait