KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih
Berita

KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih

Kecurigaan KPPU pasca adanya perubahan kebijakan tata niaga impor dengan penerbitan rekomendasi impor (RIPH) oleh Kementan yang dijadikan masukan oleh Kemendag untuk menerbitkan surat persetujuan impor (SPI).

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Anehnya, kata Taufik, dari Januari - April 2019 tidak ada SPIH yang terbit. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh KPPU dari pelaku usaha, mereka telah mengajukan permohonan ke Kementan maupun Kemendag untuk memperoleh RPIH dan SPI. “Ganjilnya selama Januari sampai April tidak ada yang terbit,” katanya.

 

(Baca: Impor Bawang Putih Dibatalkan, Ini Komentar KPPU)

 

Akhirnya, bisa dipastikan selama Februari - April 2019 terjadi pengurangan pasokan bawang putih yang mengakibatkan naiknya harga secara signifikan. Bahkan dalam 4 sampai 5 tahun terakhir, ada tren setiap awal tahun pasokan impor selalu dikurangi, terhitung semenjak tahun 2015 - 2019. Dalam rentang tahun itu, pasokan impor bawang putih disebutnya benar-benar nol, tidak ada yang masuk ke pasar.

 

Setelah ditelusuri KPPU per Desember 2018, ada 24 importir yang sudah memperoleh persetujuan impor dan merealisasikan impor berdasarkan kuota yang ditetapkan Kemendag.

 

Prediksinya, Kemendag dapat memenuhi pasokan semenjak Januari - April 2019. Sayangnya, ini malah dijadikan peluang oleh importir untuk bisa menguasai pasar. Bila dirunut ke belakang, bisa diketahui pada bulan November dan Desember kurang lebih 200 ribu ton bawang putih dikuasai oleh 24 importir yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sampai April 2019.

 

“Sementara periode Januari sampai Maret tidak ada penerbitan RPIH dan SPI baru, walau terdapat pengajuan dari importit selama periode tersebut. sehingga pelaku usaha yang telah memiliki stok menguasai pasar,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, akibat kebijakan wajib tanam, penerbitan RIPH menjadi terlambat mengingat proses verifikasi memakan waktu sepanjang awal tahun 2019 (Januari – Maret). Untuk diketahui, penerbitan RIPH dilakukan setelah hasil verifikasi periode sebelumnya selesai.

 

Tak sampai di situ, keterlambatan juga terjadi di Kemendag untuk penerbitan SPI di awal 2019 (baru terbit April 2019). Kondisi tersebut mengakibatkan importir yang sudah memiliki SPI per Oktober 2018 dan sudah merealisasikan impor berdasarkan kuota yang dimiliki, dapat menguasai pasokan di pasar domestik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait