Kekhawatiran ini disampaikan praktisi hukum dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rolly Rochmad Purnomo. Dia menjelaskan keterbatasan SDM KPPU justru dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan bisnis para pelaku usaha.
Meski demikian, dia mendukung penerapan pre-merger notification tersebut. Sehingga, dia mengharapkan ada penguatan kelembagaan KPPU dari khususnya dari sisi SDM. Pasalnya, hingga saat ini, status kepegawaian lembaga yang telah berdiri sejak 1999 tersebut masih belum jelas.
Dia juga mendorong agar pelaku usaha untuk melaporkan aksi merger, konsolidasi dan akuisis kepada KPPU. Laporan tersebut dapat diharapkan dapat menjegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.