Kubu Capres-Cawapres 01 dan 03 Minta PSU Tanpa Gibran atau Prabowo-Gibran
Utama

Kubu Capres-Cawapres 01 dan 03 Minta PSU Tanpa Gibran atau Prabowo-Gibran

Jumlah PHPU yang masuk ke MK sudah lebih dari 270 perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia dan putusan KPU RI tentang penetapan hasil pemilu 2024 dibatalkan. Sebagaimana diketahui penetapan hasil pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” kata Advokat Senior ini.

Todung mengingatkan MK sebagai the guardian of consttitution, MK harus melaksanakan konstitusi, hukum dan demokrasi. Ini juga batu uji terhadap MK apakah dia masih tetap sebagai ‘Mahkamah Konstitusi’ penjaga gawang konstitusi atau malah menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.

Hukumonline.com

Todung Mulya Lubis menerima register pendaftaran PHPU di MK, Sabtu (23/3/2024). Foto: HFW

Menurut Todung saat ini merupakan momen untuk melihat arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak.  Dia menilai awal mula kegaduhan dalam penyelenggaraan pemilu  2024 akibat adanya praktik nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi Bansos dan kriminalisasi,” bebernya.

Perkara PHPU Meningkat

Sementara Ketua MK, Suhartoyo, menyebut jumlah permohonan tahun 2024 meningkat ketimbang tahun 2019. Permohonan itu meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) atau Pileg. Tercatat sampai Minggu (24/03/2024) petang melansir laman mkri jumlah permohonan PHPU totalnya mencapai lebih dari 270 perkara. Permohonan PHPU tahun 2019 hanya sebanyak 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan ini masih berpotensi berubah karena petugas terus melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait