KY Beri Perhatian Khusus Pantau Perkara Mafia Tanah dan Kekerasan Seksual
Catahu KY 2021

KY Beri Perhatian Khusus Pantau Perkara Mafia Tanah dan Kekerasan Seksual

Laporan terkait mafia tanah di pengadilan, KY telah menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan. Sedangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY telah menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim serta 3 surat tembusan.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Dalam laporan terkait sengketa pertanahan di pengadilan sendiri, KY telah menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan. Dari jumlah tersebut, memang paling banyak permohonan pemantauan. Ada 65 permohonan dari masyarakat agar KY melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan. Dari 65 tersebut, KY telah melakukan pemantauan terhadap 31 sidang sengketa tanah. Sedangkan 17 diantaranya KY masih menunggu kelengkapan pemohon pemantauan, 3 laporan masih dianalisis, dan 1 diantaranya KY menduga ada pelanggaran kode etik.

Kesungguhan KY dalam mengawasi proses penanganan perkara pertanahan di pengadilan mendorong KY menjalin sinergitas dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) atau Badan Pertanahan Nasional. Faktanya, Kementerian ATR yang paling banyak mengajukan permohonan pemantauan persidangan atas sengketa tanah selama tahun 2021.

“Saat ini sudah mengajukan 13 permohonan pemantauan atas sengketa tanah yang ditangani di pengadilan kepada KY. 12 diantaranya telah selesai dipantau dan 1 permohonan tidak bisa dipantau karena sudah diputus oleh pengadilan,” lanjutnya.

Selanjutnya dalam pengawasan sidang kekerasan perempuan dan anak, KY telah menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara kekerasan perempuan dan anak serta 3 surat tembusan. Angka ini masih minim sekali jika dibandingkan dengan jumlah perkara terkait perempuan berhadapan dengan hukum. Tercatat ada sebanyak 6 permohonan dimintakan pemantauan dan semua permohonan pemantauan persidangan perkara kekerasan perempuan dan anak sudah dilakukan KY.

“Pemantauan dilakukan baik secara langsung datang ke pengadilan juga dilakukan tidak langsung secara daring karena kendala pandemi Covid-19 atau pemantauan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Namun bukan mengintervensi persidangan, tetapi menyampaikan agar persidangan dilakukan secara imparsial dan menjamin kepastian serta keadilan kepada para pihak.”

Adapun jika selama pemantauan didapati terjadi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim (KEPPH), yang bersangkutan dapat diperiksa dan disidangkan. Ada 149 laporan yang diperiksa di sidang panel dan 186 laporan diperiksa di sidang pleno. Sebagian lagi berasal dari pemeriksaan tahun sebelumnya. Pada sidang panel, terdapat 101 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dan 48 yang dapat ditindaklanjuti. Lalu, pada sidang pleno, 138 laporan tidak terbukti dan 48 laporan terbukti melanggar KEPPH.

Atas pelanggaran yang terjadi, tahun 2021 ini KY sudah mengusulkan total 85 hakim yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi penjatuhan sanksinya. Hingga kini, baru dua yang sudah ditindaklanjuti, karena 83 usulan sanksi MA memutus tidak dapat menindaklanjuti karena dinilai masuk kategori pelanggaran teknis yudisial. Saat ini, KY masih menunggu respons MA atas 13 usulan sanksi yang telah diajukan.

Tags:

Berita Terkait